Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) yang dibayarkan pemerintah atas pembelian rumah akan diturunkan sebesar 50% mulai 1 Juli 2024.Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Persediaan Tanah dan Perumahan dan akan ditanggung pemerintah pada anggaran tahun 2024. Program DTP PPN akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024....