Gelar Temu Agen, AKR Gallery West Bersama Brighton Siap Memimpin Pasar Superblok Jakarta Barat

Insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru atau rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar berlaku mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Kebijakan ini diharapkan mendorong tren positif di sektor properti pada 2024.

Insentif ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar properti, khususnya pasar tanah. Insentif tersebut menurunkan harga jual rumah sehingga lebih terjangkau. Pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan meningkat pada 2024 juga berpotensi mendorong pasar properti. Seiring pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong permintaan properti.

Kebutuhan properti secara nasional juga terus meningkat setiap tahun. Pendorongnya antara lain pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan rumah. ASR

Bagikan

Artikel Terkait

Scroll to Top