Dunia kepemilikan properti seringkali dipenuhi dengan berbagai istilah teknis yang mungkin membingungkan bagi pemula. Namun, memahami istilah-istilah ini adalah kunci untuk mengerti proses kepemilikan properti dan membuat keputusan yang bijak. Berikut adalah beberapa istilah yang perlu Anda ketahui:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan secara penuh kepada pemiliknya. Ini adalah bentuk kepemilikan properti yang paling kuat dan lengkap di Indonesia. Dengan SHM, pemilik memiliki hak untuk menjual, menyewakan, atau mewariskan properti tersebut sesuai dengan keinginannya. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang sesuai.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu, biasanya antara 20 hingga 30 tahun. Dalam hal ini, pemegang SHGB memiliki hak untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut selama periode yang disepakati. Namun, setelah masa berlaku SHGB habis, tanah dan bangunan yang dibangun di atasnya akan kembali menjadi milik pemegang hak tanah asal, kecuali jika perpanjangan hak dilakukan sebelum masa berlaku SHGB berakhir. SHGB dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses pendaftaran dan persetujuan yang sesuai.
3. Akta Jual Beli
Akta Jual Beli merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menunjukkan dan mengesahkan transfer kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini mencatat rincian transaksi, termasuk harga jual, identitas penjual dan pembeli, deskripsi properti yang dijual, serta syarat dan ketentuan lain yang relevan. Akta Jual Beli disusun oleh seorang notaris atau pihak berwenang lainnya dan biasanya disahkan dengan tanda tangan dan cap dari kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Ini merupakan langkah penting dalam proses pembelian atau penjualan properti yang memastikan keabsahan dan kelegalan transaksi tersebut.
4. Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang disusun dan disahkan oleh seorang notaris yang mengesahkan transaksi properti, seperti pembelian, penjualan, atau sewa-menyewa.
5. Biaya Notaris
Biaya Notaris adalah biaya yang harus dibayar kepada notaris untuk jasanya dalam menyusun dan mengesahkan dokumen-dokumen hukum terkait dengan transaksi properti. Ini termasuk proses seperti pembuatan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam transaksi properti. Biaya ini mencakup biaya layanan notaris, biaya pengesahan dokumen, serta biaya administrasi dan pajak yang terkait.
6. Biaya Pajak
Biaya Pajak adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pajak atas kepemilikan atau transfer properti.
7. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Ini adalah jenis pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lain kepada individu untuk membeli sebuah rumah atau properti lainnya. Dalam skema KPR, pembeli rumah membayar sejumlah uang muka (uang muka) tertentu sebagai pembayaran awal, dan sisanya dibayar dalam bentuk cicilan bulanan selama jangka waktu yang telah disepakati, biasanya antara 5 hingga 30 tahun. Cicilan bulanan ini mencakup pokok pinjaman dan bunga, dan pembayaran harus dilakukan secara teratur sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Jika pembeli rumah gagal membayar cicilan, bank atau lembaga keuangan memiliki hak untuk menyita properti tersebut untuk melunasi hutang.
8. Asuransi Properti
Asuransi Properti melindungi pemilik properti dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kejadian tertentu, seperti kebakaran atau pencurian.
9. Harga Pasar Properti
Harga Pasar Properti adalah harga yang umumnya diterima di pasar untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama.
10. Capital Gain
Capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih antara harga jual suatu aset dengan harga belinya. Dalam konteks properti, capital gain adalah selisih positif antara harga penjualan properti dengan harga beli properti tersebut. Jika harga jual properti lebih tinggi daripada harga belinya, maka pemilik properti akan memperoleh capital gain.
Capital gain dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk peningkatan nilai properti seiring dengan waktu, peningkatan permintaan di pasar properti, atau perbaikan yang dilakukan pada properti tersebut. Capital gain dapat menjadi salah satu faktor yang menarik bagi investor properti karena dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan dari investasi mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa capital gain juga dapat dikenai pajak, tergantung pada peraturan pajak di negara atau wilayah tempat properti tersebut berada. Biasanya, capital gain dikenai pajak ketika properti dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya, dan pajak yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada lamanya pemilik properti tersebut memiliki aset tersebut dan hukum pajak yang berlaku.
Mengetahui istilah-istilah ini akan membantu Anda memahami proses kepemilikan properti dan membuat keputusan yang lebih baik dalam berbagai transaksi properti. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli properti atau agen real estat.
ASRG