Free PPN 100% di-Perpanjang – AKR Gallery West

Free PPN 100% di-Perpanjang

Pemerintah Indonesia telah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan stimulus bagi sektor properti di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan ini memungkinkan pembeli rumah dengan kategori tertentu untuk mendapatkan pengurangan PPN.

Perpanjangan kebijakan PPN ini berlaku untuk rumah dengan luas tanah di bawah 70 meter persegi. Syaratnya, rumah tersebut harus dijual pada atau sebelum 1 April 2022. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif kepada pembeli hunian dengan luas tertentu dan menanggapi kondisi pasar properti yang tertekan akibat pandemi.

Pemerintah juga menyediakan perlindungan bagi para pembeli Apartemen / Rumah yang telah membayar PPN sebelumnya namun belum menikmati pengurangan. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengembalian atau kredit pajak sebagai kompensasi atas pembayaran PPN yang telah dilakukan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan memberikan stimulus bagi sektor properti, diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan bagi pembeli rumah dengan harga terjangkau, ada beberapa kritik yang menyatakan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan segmen pasar properti tertentu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang membutuhkan dan memberikan stimulus bagi sektor properti secara keseluruhan.

Perpanjangan kebijakan PPN untuk penjualan rumah dengan harga terjangkau merupakan langkah yang diambil pemerintah sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor properti dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat di masa yang akan datang.

ASR

Compare listings

Compare